Cara Perhitungan Uang Pesangon Menurut Undang-Undang

Perhitungan Uang Pesangon

Karyawan yang terkena PHK, berhak mendapatkan uang pesangon sesuai UU Cipta Kerja. Bagaimana cara perhitungannya? Simak penjelasannya berikut ini!

PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja adalah situasi yang tidak diinginkan bagi pekerja maupun perusahaan. Namun, dalam beberapa kondisi, PHK tidak bisa dihindari. Sebagai pekerja, penting untuk mengetahui hak-hak yang harus Anda terima jika mengalami PHK, termasuk pesangon yang telah diatur oleh pemerintah.

Sebagai tim HR ataupun finance yang kerap berurusan dengan hal ini, Anda juga perlu memahami betul bagaimana peraturan serta perhitungannya, agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu karyawan terdampak maupun perusahaan.

Besaran pesangon setiap pekerja berbeda, tergantung masa kerja, alasan PHK, dan ketentuan lain dalam undang-undang. Lalu, bagaimana perhitungan pesangon sesuai aturan? Simak informasinya berikut ini!

 

Apa Itu Pesangon?

Pesangon adalah uang kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK atau berhenti kerja. Tujuannya, untuk membantu karyawan secara finansial selama mencari pekerjaan baru. Di Indonesia, UU pesangon diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021.

Besaran pesangon yang diterima setiap orang berbeda, tergantung pada lama bekerja dan alasan PHK. Di Indonesia, pesangon dikenakan pajak karena dianggap sebagai Penghasilan Kena Pajak dan dikenai PPh 21 sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Pentingnya Personal Branding di Dunia Kerja

 

Perhitungan Pesangon, UPMK dan UPH

Saat terkena PHK, pekerja berhak mendapatkan kompensasi dari perusahaan. Kompensasi tidak hanya pesangon, tapi juga Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) yang besarannya didasarkan pada alasan PHK. Berikut adalah perhitungan pesangon, UPMK, dan UPH:

  • Perhitungan Pesangon UU Cipta Kerja

Berikut adalah tabel perhitungan pesangon PHK sesuai UU Cipta Kerja:

Masa Kerja Pesangon yang Diperoleh
kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah
5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah
6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun 7 bulan upah
7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun 8 bulan upah
8 tahun atau lebih 9 bulan upah

 

  • Perhitungan Besaran UPMK Perppu Cipta Kerja

Berikut adalah tabel perhitungan besaran UPMK Perppu Cipta Kerja:

Masa Kerja UPMK yang Diperoleh
3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun 3 bulan upah
9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun 4 bulan upah
12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun 5 bulan upah
15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun 6 bulan upah
18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun 7 bulan upah
21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun 8 bulan upah
24 tahun atau lebih 10 bulan upah

 

  • Perhitungan UPH

Selain pesangon dan uang penghargaan masa kerja, pekerja juga berhak mendapatkan uang penggantian hak (UPH), yang terdiri atas:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum habis masa berlakunya.
  • Biaya perjalanan bagi pekerja dan keluarganya ke lokasi tempat mereka diterima bekerja, dan
  • Ketentuan lain yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

Baca Juga: Cara Mengatasi Overthinking dalam Dunia Kerja

 

Contoh Perhitungan Pesangon, UPMK dan UPH

Andi telah bekerja di perusahaan X selama 5 tahun dengan upah bulanan sebesar Rp8.000.000. Saat mengalami PHK, Andi masih memiliki sisa cuti tahunan 8 hari yang belum diambil dan masih berlaku. Berapakah pesangon, UPMK dan UPH yang berhak didapatkan Andi?

Berdasarkan penjelasan di atas, Andi berhak atas:

  • Uang Pesangon (UP) sebesar 6 kali upah bulanan untuk masa kerja 5 tahun, dengan perhitungan:

= 6 x Rp8.000.000
= Rp48.000.000

  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 2 kali upah bulanan untuk masa kerja di atas 3 tahun tapi kurang dari 6 tahun, dengan perhitungan:

= 2 x Rp8.000.000
= Rp16.000.000

  • Uang Penggantian Hak (UPH), dihitung berdasarkan sisa cuti tahunan 8 hari, dengan perhitungan harian:

UPH Cuti = Upah bulanan/25 (jumlah hari kerja dalam sebulan) x sisa cuti
= 8.000.000/25 x 8
= 320.000 x 8
= Rp2.560.000

Jadi, total pesangon, UPMK dan UPH yang diterima Andi adalah Rp66.560.000.

 

Perhitungan Pesangon Berdasarkan Alasan PHK

Perhitungan pesangon juga dipengaruhi oleh alasan terjadinya PHK. Agar lebih jelas, berikut klasifikasi besaran uang pesangon berdasarkan ketentuan PP No 35 tahun 2021:

  1. PHK terjadi karena perusahaan merger, akuisisi atau konsolidasi: 1x ketentuan pesangon, 1x UPMK, UPH.
  2. PHK terjadi karena pengambilalihan perusahaan: 1x ketentuan pesangon, 1x UPMK, dan UPH.
  3. PHK terjadi karena pekerja tidak bersedia melanjutkan kerja akibat perubahan syarat: 0,5x ketentuan pesangon, 1x UPMK dan UPH.
  4. PHK terjadi karena efisiensi akibat kerugian: 0,5x ketentuan pesangon, 1x UPMK, dan UPH.
  5. PHK terjadi karena efisiensi mencegah kerugian: 1x ketentuan pesangon, 1x UPMK, dan UPH.
  6. PHK terjadi karena perusahaan tutup dan merugi >2 tahun: 0,5x ketentuan pesangon, 1x UPMK, dan UPH.
  7. PHK terjadi karena perusahaan tutup tanpa merugi: 1x ketentuan pesangon, 1x UPMK, dan UPH.
  8. PHK terjadi karena perusahaan tutup akibat alasan yang memaksa: 0,5x ketentuan pesangon, 1x UPMK, dan UPH.
  9. PHK terjadi karena force majeure tanpa perusahaan tutup: 0,75x ketentuan pesangon, 1x UPMK, dan UPH.
  10. PHK terjadi karena penundaan pembayaran utang dan merugi: 0,5x ketentuan pesangon, 1x UMK, dan UPH.
  11. PHK terjadi karena penundaan pembayaran utang tanpa rugi: 1x ketentuan pesangon, 1x UPMK, UPH.
  12. Perusahaan pailit: 0,5x ketentuan pesangon, 1x UPMK, UPH.
  13. PHK karena pengusaha melanggar hukum: 1x ketentuan pesangon, 1x UPMK, UPH.
  14. PHK akibat putusan pengadilan membela pengusaha: UPH + uang pisah.
  15. Perhitungan pesangon resign atau mengundurkan: UPH + uang pisah.
  16. Mangkir 5 hari tanpa keterangan: UPH + uang pisah.
  17. Pelanggaran dengan 3 surat peringatan: 0,5x ketentuan pesangon, 1x UPMK, UPH.
  18. Pelanggaran mendesak: UPH + uang pisah.
  19. Ditahan karena pidana yang merugikan perusahaan: UPH + uang pisah.
  20. Ditahan karena pidana yang tidak merugikan perusahaan: 1x UPMK, UPH.
  21. Divonis bersalah dalam pidana yang merugikan perusahaan: UPH + uang pisah.
  22. Divonis bersalah dalam pidana yang tidak merugikan perusahaan: 1x UPMK, UPH.
  23. Sakit berkepanjangan/cacat >12 bulan: 2x ketentuan pesangon, 1x UPMK, UPH.
  24. Perhitungan pesangon pensiun: 1,75x ketentuan pesangon, 1x UPMK, UPH.
  25. Pesangon meninggal dunia: 2x ketentuan pesangon, 1x UPMK, UPH (untuk ahli waris).

 

Demikianlah pembahasan mengenai perhitungan pesangon PHK di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga informasi ini membantu Anda memahami hak-hak sebagai pekerja yang mengalami PHK. Jangan berkecil hati, jadikan ini sebagai kesempatan untuk bangkit, mengembangkan keterampilan, dan mempersiapkan diri untuk peluang baru di dunia kerja!

Jika Anda adalah HR atau tim finance yang sedang mencari informasi mengenai perhitungan pesangon untuk karyawan, pastikan untuk melatih tim Anda menggunakan LMS ruangkerja agar semakin paham mengenai hal-hal yang berkaitan dengan HR ataupun finance. Klik banner di bawah ini untuk informasi selengkapnya!

[IDN] CTA Tengah 2 Blog Ruangkerja Pelatihan Efektif RGFB

Sumber:

Hukumonline. 2024. Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja [daring]. Tautan: https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-hitung-pesangon-lt515b7ec90fe0c/

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja [daring]. (Diakses 08 April 2025).

Devi Lianovanda