Aturan & Cara Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) Karyawan

Aturan dan Perhitungan THR 2026

Bagaimana cara perhitungan Tunjangan Hari Raya yang benar dan siapa saja yang berhak menerimanya? Yuk, simak penjelasannya!

Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan ini sudah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia dan berlaku bagi semua pekerja selama memenuhi syarat masa kerja tertentu.

THR menjadi bagian dari kewajiban perusahaan sekaligus bentuk apresiasi atas kontribusi karyawan selama bekerja. Maka dari itu, penting bagi karyawan dan pemberi kerja untuk memahami aturan serta skema perhitungannya agar tidak terjadi kesalahan.

Sebelum membahas bagaimana rumus dan cara perhitungannya, mari kenali terlebih dahulu dasar aturan dan siapa saja yang berhak menerimanya bersama ruangkerja!

 

Pengertian Tunjangan Hari Raya (THR)

Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non gaji yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan sesuai agama yang dianut pekerja.

THR diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak normatif pekerja dan dukungan kesejahteraan menjelang perayaan hari besar keagamaan. Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Dasar Hukum Tunjangan Hari Raya (THR)

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas dan bersifat wajib bagi perusahaan. Regulasi ini mengatur siapa yang berhak menerima THR, besaran yang harus dibayarkan, serta sanksi apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Berikut adalah dasar hukum THR untuk karyawan di Indonesia:

1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Regulasi tersebut menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994. Regulasi ini secara khusus mengatur ketentuan pemberian THR, termasuk:

  • Syarat masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  • Perhitungan THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.
  • Skema proporsional bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan.
  • Kewajiban pembayaran paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

 

Berdasarkan regulasi ini juga, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan status PKWT maupun PKWTT yang memiliki hubungan kerja dan memenuhi syarat masa kerja.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya sebagai bagian dari kerangka hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Bisnis Model Canvas dan Manfaatnya bagi Perusahaan

 

Kapan THR 2026 Cair?

Untuk tahun 2026, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mewajibkan pemberian THR paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya keagamaan.

1. THR Karyawan Swasta

Apabila Hari Raya Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 19-20 Maret 2026, maka perusahaan wajib mencairkan THR paling lambat pada 11-12 Maret 2026.

Meskipun demikian, sejumlah perusahaan biasanya membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut agar karyawan dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.

2. THR Aparatur Negara (ASN), TNI, Polri, dan Pensiunan

Pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, dan pensiunan umumnya dilakukan lebih awal dibanding sektor swasta. Estimasi pencairan untuk aparatur negara berada pada pekan pertama Ramadan 2026, sehingga dana sudah diterima sebelum mendekati puncak kebutuhan Lebaran.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan 2026: Panduan Lengkap untuk Kamu!

 

Aturan Tunjangan Hari Raya (THR)

Ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi ini menjadi acuan utama terkait siapa yang berhak menerima THR, besaran yang diterima, serta waktu pembayarannya.

Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan, pemberian THR ditetapkan melalui kebijakan pemerintah setiap tahun dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan teknis dari Kementerian Keuangan.

Secara umum, aturan THR dapat berbeda tergantung pada status hubungan kerja masing-masing pekerja. Berikut ketentuan yang berlaku berdasarkan kategori karyawan:

  • Aturan THR Karyawan Tetap

Karyawan tetap atau pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berhak menerima THR apabila telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Cara perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah jika masa kerja telah mencapai 12 bulan atau lebih, maka THR yang diterima sebesar satu bulan upah.

Apabila masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung dengan rumus: masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan gaji. Upah yang menjadi dasar perhitungan adalah gaji pokok dan tunjangan tetap.

Contoh:

Jika gaji Rp 5.000.000 dan masa kerja 12 bulan, maka THR yang diterima adalah Rp 5.000.000.
Jika masa kerja 6 bulan dan gaji Rp 5.000.000, maka 6 dibagi 12 dikali Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000.

 

  • Aturan THR Karyawan Kontrak

Karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap selama memenuhi syarat masa kerja minimal satu bulan.

Besaran THR dihitung dengan ketentuan yang sama, yaitu satu bulan upah untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dan perhitungan proporsional untuk masa kerja di bawah 12 bulan.

Contoh:

Gaji Rp 4.000.000 dengan masa kerja 8 bulan. Maka 8 dibagi 12 dikali 4.000.000 = Rp 2.666.667.

 

  • Aturan THR Karyawan Swasta

Seluruh perusahaan swasta, baik berbadan hukum, yayasan, CV, dan pemberi kerja perorangan, wajib membayarkan THR kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja.

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara perhitungan THR-nya sama yaitu masa kerja telah mencapai 12 bulan atau lebih, maka THR yang diterima sebesar satu bulan upah. Sedangkan masa kerja kurang dari 12 bulan perhitungannya proporsional.

Contoh:

Gaji Rp6.000.000 dengan masa kerja 3 tahun. Maka, THR yang diterima adalah Rp 6.000.000.

Baca Juga: Cara Menghitung Break Even Point & Manfaat bagi Perusahaan

 

  • Aturan THR Karyawan Baru

Karyawan baru tetap berhak menerima THR selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Karena masa kerja biasanya belum mencapai satu tahun, maka perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan lama bekerja.

Contoh:

Karyawan masuk kerja 3 bulan sebelum Lebaran dengan gaji Rp 4.500.000. Maka, 3 dibagi 12 dikali 4.500.000 = Rp 1.125.000.

 

  • Aturan THR Karyawan Resign

Hak THR bagi karyawan yang mengundurkan diri bergantung pada waktu berakhirnya hubungan kerja. Berikut adalah ketentuannya:

Jika karyawan resign sebelum hari raya dan hubungan kerja telah berakhir sebelum batas waktu pembayaran THR, maka perusahaan tidak wajib membayarkan THR.

Jika karyawan masih berstatus aktif saat jatuh tempo pembayaran THR atau mengundurkan diri setelah THR dibayarkan, maka karyawan tersebut tetap berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Nah, itulah pembahasan mengenai aturan dan cara perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi berbagai kategori karyawan. Dengan memahami ketentuannya, perusahaan dapat menjalankan kewajiban sesuai regulasi, sementara karyawan pun mengetahui hak yang seharusnya diterima. Pastikan pengelolaan THR di perusahaan Anda dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku ya.

Selain itu, jika perusahaan Anda sedang membutuhkan LMS untuk pelatihan karyawan, ruangkerja adalah salah satu pilihan terbaik. Yuk, hubungi kami sekarang juga untuk berkonsultasi dengan advisor kami!

[IDN] CTA Tengah 1 Blog Ruangkerja Pelatihan Efektif RGFB

Referensi:

Ketahui Cara Menghitung THR Karyawan yang Benar (Daring). Tautan: https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/lainnya/cara-menghitung-thr. Diakses 26 Februari 2026.

Kapan THR 2026 Cair? Jadwal Pencairan, dan Aturan Swasta, PNS, PPPK (Daring). Tautan: https://uipublishing.id/kapan-thr-2026-cair. Diakses 26 Februari 2026.

Olivia Yunita