Cara Lapor SPT Tahunan 2026: Panduan Lengkap untuk Kamu!

Lapor SPT Tahunan

Artikel ini akan membahas tentang bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan 2026. artikel ini akan membantumu memahami semua hal penting terkait SPT Tahunan 2026. Yuk, simak baik-baik!

Guys, apakah kamu tahu bagaimana cara membayar SPT? Atau mungkin kamu masih bingung apa itu SPT dan kenapa kita harus melaporkannya setiap tahun? SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah dokumen yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dokumen ini berisi informasi tentang penghasilan, harta, dan kewajiban pajak yang kamu miliki selama satu tahun. Melaporkan SPT bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik.

Nah, sebelum kita membahas lebih jauh tentang cara melaporkan SPT, mari kita pahami dulu apa itu SPT pajak dan kenapa kita harus melakukannya. Dengan begitu, kamu akan lebih siap dan memahami betapa pentingnya proses ini. Yuk, lanjut baca!

 

Apa Itu SPT Pajak?

Guys, SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah dokumen resmi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban pajak mereka selama satu tahun. Dokumen ini diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kewajiban perpajakan.

SPT dibagi menjadi dua jenis, yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan. SPT PPh Orang Pribadi ditujukan untuk individu yang memiliki penghasilan, sedangkan SPT PPh Badan ditujukan untuk perusahaan atau badan usaha. Keduanya memiliki format dan ketentuan yang berbeda.

Proses pelaporan SPT ini sangat penting karena menjadi bukti bahwa kamu telah memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, SPT juga digunakan oleh DJP untuk menghitung apakah kamu memiliki utang pajak atau justru berhak mendapatkan restitusi (pengembalian pajak).

Jadi, guys, SPT bukan sekadar dokumen biasa. Ini adalah alat untuk memastikan bahwa sistem perpajakan di Indonesia berjalan dengan adil dan transparan. Dengan melaporkan SPT, kamu turut berkontribusi dalam pembangunan negara.

Baca Juga: Cara Praktis Menjaga Keamanan Data Perusahaan, Penting!

 

Kenapa Harus Membayar SPT?

Guys, mungkin ada di antara kamu yang bertanya-tanya, “Kenapa sih kita harus repot-repot membayar dan melaporkan SPT?Nah, jawabannya sederhana: karena ini adalah kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Pajak yang kita bayar digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Selain itu, melaporkan SPT juga membantu kita menghindari masalah hukum. Jika kamu tidak melaporkan SPT, kamu bisa dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau bahkan pemeriksaan pajak oleh DJP. Jadi, lebih baik patuhi kewajiban ini daripada menghadapi konsekuensi yang tidak menyenangkan, kan?

Terakhir, dengan melaporkan SPT, kamu juga bisa mendapatkan keuntungan. Misalnya, jika ternyata kamu telah membayar pajak lebih besar daripada yang seharusnya, kamu berhak mendapatkan restitusi atau pengembalian pajak. Jadi, guys, jangan ragu untuk melaporkan SPT ya!

 

Jenis SPT

Guys, SPT itu nggak cuma satu jenis lho. Ada dua jenis SPT yang perlu kamu ketahui, yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan. Yuk, kita bahas satu per satu!

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ditujukan untuk individu yang memiliki penghasilan. Jenis SPT ini dibagi lagi menjadi dua kategori, yaitu SPT 1770 untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, dan SPT 1770S untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari pekerjaan atau penghasilan final.

Sementara itu, SPT Tahunan PPh Badan ditujukan untuk perusahaan atau badan usaha. Jenis SPT ini lebih kompleks karena melibatkan laporan keuangan perusahaan, seperti neraca dan laporan laba rugi. Jadi, guys, pastikan kamu tahu jenis SPT mana yang harus kamu laporkan ya!

Baca Juga: Cara Menyusun Laporan Keuangan Bisnis yang Baik & Benar

 

Cara Membayar SPT

Guys, sekarang kita masuk ke bagian yang paling penting, yaitu cara membayar SPT. Masyarakat sering mengira bahwa pembayaran pajak hanya bisa dilakukan di kantor pajak, padahal sebenarnya bisa dilakukan melalui bank persepsi, Kantor Pos, atau secara online via mobile banking, e-wallet, dan e-commerce.

Jika pembayaran dilakukan di kantor pajak, itu dilakukan melalui mesin ATM, loket Kantor Pos, atau loket bank persepsi yang tersedia di sana, bukan langsung ke pegawai pajak. Sebelum membayar, Wajib Pajak harus membuat kode billing melalui sistem e-billing, yang bisa diakses via DJP Online atau dengan bantuan Kantor Pajak terdekat.

Proses ini sebenarnya cukup mudah, apalagi dengan adanya layanan online dari DJP. Yuk, simak langkah-langkahnya!

1. Buat kode Billing

Nah, untuk membuat kode billing, kamu semua harus menyiapkan data sebagai berikut ya:

  • NPWP Penyetor Pajak
  • Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran [Daftar]
  • Masa Pajak dan Tahun Pajak
  • Jumlah Pajak yang akan disetorkan ke kas negara

 

Setelah kamu sudah menyiapkan data-data yang dibutuhkan, kamu bisa membuat kode billing di saluran pembuatan kode billingnya ya. Kamu bisa melalui Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP/KP2KP, Melalui layanan Elektronik DJP, atau Agen Kring Pajak (021) 1500200.

Sedangkan untuk non-DJP dan Internet kamu bisa melalui Petugas Bank/Pos Persepsi (Customer Service/Teller) tertentu. Kamu bisa menggunakan internet banking, atau penyedia jasa aplikasi perpajakan ya.

 

2. Bayar Pajak

Jika ternyata kamu memiliki utang pajak, segera lakukan pembayaran melalui bank atau kantor pos yang telah ditunjuk. Pembayaran Billing Pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking, Mesin EDC, Mobile Banking, Agen Branchless Banking, atau pada loket Bank/Pos persepsi.

 

3. Laporkan SPT

Setelah semua proses selesai, laporkan SPT kamu melalui e-Filing atau datang langsung ke kantor pajak ya guys.

Baca Juga: Cara Perhitungan Uang Pesangon Menurut Undang-Undang

Guys, melaporkan SPT Tahunan 2026 bukanlah hal yang sulit jika kamu sudah memahami langkah-langkahnya. Dengan melaporkan SPT, kamu tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan negara. Jadi, jangan tunda lagi, yuk segera laporkan SPT kamu!

Nah, guys, itulah panduan lengkap tentang cara melaporkan SPT Tahunan 2026. Jika kamu masih bingung atau butuh bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk mengunjungi ruangkerja.id. Di sana, kamu bisa menemukan berbagai informasi dan layanan terkait perpajakan yang akan memudahkan proses pelaporan SPT kamu.

Selain itu, jika perusahaanmu sedang membutuhkan LMS untuk pelatihan karyawan, ruangkerja adalah salah satu pilihan terbaik. Yuk, hubungi kami sekarang juga untuk berkonsultasi dengan advisor kami!

[IDN] CTA Tengah 1 Blog Ruangkerja Pelatihan Efektif RGFB

Referensi:

Bayar Pajak dalam Genggaman(Daring). Tautan: https://www.pajak.go.id/id/artikel/bayar-pajak-dalam-genggaman (Diakses tanggal 26 Februari 2025).

Ringgana Wandy Wiguna