Mengetahui Fakta Pekerja Berkebutuhan Khusus di Indonesia

mengetahui fakta pekerja berkebutuhan khusus di Indonesia

Pernahkah Anda membayangkan bahwa dari sebagian banyak jumlah pengangguran di Indonesia merupakan saudara kita yang memiliki kebutuhan khusus?

Dilansir dari Detik Finance (8/8/2017), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dakhiri mengatakan bahwa jumlah total penyandang disabilitas di Indonesia sebanyak 21 juta jiwa. Dari jumlah tersebut yang berusia kerja sebanyak 11 juta jiwa. Namun jumlah pengangguran yang menyandang disabilitas di Indonesia kini telah berkurang menjadi 4% dari jumlah tersebut di berbagai sektor pekerjaan.

National Job FairMenteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri memberikan penghargaan pada 10 perusahaan ramah disabilitas (Sumber: suaraindonews.com)

Menteri Ketenagakerjaan rupanya sangat serius ingin memperjuangkan hak para penyandang disabilitas, terbukti pada acara pembukaan Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair) Nasional XVII Tahun 2018 di Hotel Bumi Wiyata Kota Depok, Jawa Barat, beliau memberikan penghargaan kepada 10 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas (4/7/2018). Berikut 10 perusahaan tersebut:

  1. PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, Surakarta dengan 3 orang pekerja penyandang disabilitas.

  2. PT United Farmatic Indonesia, Sidoarjo dengan 32 orang pekerja penyandang disabilitas.

  3. PT Kanindo Makmur Jaya, Jepara dengan 56 orang pekerja penyandang disabilitas.

  4. PT Samwon Busana Indonesia, Jepara dengan 17 orang pekerja penyandang disabilitas.

  5. PT Primayudha Mandiri Jaya, Boyolali dengan 20 orang pekerja penyandang disabilitas.

  6. PT. Komitrindo Emporio, Bantul dengan 6 orang pekerja penyandang disabilitas.

  7. PT Giat Usaha Dieng, Kubu Raya dengan 3 orang pekerja penyandang disabilitas.

  8. PT Asia Sandang Maju Abadi, Semarang dengan 20 orang pekerja penyandang disabilitas.

  9. CV Ubud Corner, Gianyar dengan 3 orang pekerja penyandang disabilitas.

  10. PT Tri Mitra Makmur, Tarakan dengan 3 orang pekerja penyandang disabilitas.

Kebijakan mengenai pemberdayaan penyandang disabilitas ini ternyata telah diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yaitu perusahaan swasta diamanatkan untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya, sedangkan perusahaan BUMN sebanyak 2 persen.

Baca Juga: Tanda Perusahaan di Indonesia Kesulitan Mencari Tenaga Kerja

karyawan berkebutuhan khususPara pekerja penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama sebagai karyawan di Bank Mandiri (Sumber: inilah.com)

Sebuah apresiasi untuk Menaker, Hanif Dakhiri, yang telah mengupayakan perubahan ini, kini kesempatan untuk penyandang disabilitas semakin banyak di Indonesia dan jumlah angka pengangguran pun berkurang. Sebab disabilitas atau bukan, semua orang memiliki hak yang sama dalam hidup. 

Itu dia sejumlah fakta mengenai pekerja disabilitas di Indonesia. Baca artikel menarik lainnya seputar fakta dunia kerja di blog.ruangguru.com atau melalui app ruangkerja dengan mengklik gambar di bawah ini. Selamat membaca, Rekan Kerja!

 

ruangkerja Gitasav

Naya Dini